• SD INPRES KURIK 2
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

MEMILIH SEKOLAH

Memilih sebuah sekolah saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan jalur zonasi sesuai Permendikbud No. 14 Tahun 2018 menyatakan “Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib menerima peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima”.

Berdasarkan Permendikbud di atas maka SD Inpres Kurik 2 Kampung Rawasari Distrik Malind yang berbatasan langsung dengan Kampung Kurik Disrtik Kurik Kabupaten Merauke tentunya tetap menerima PPDB yang berdomisili di Kampung Kurik mulai dari arah Pasar Kurik dan Warambak yang berdekatan langsung dengan Sekolah Dasar Inpres Kurik 2.

Namun memilih sekolah bukanlah sebuah otoritas yang harus dipaksakan oleh pihak orang tua, atau pun penguasa wilayah karena sesungguhnya bahwa pendidikan itu adalah hak dasar setiap orang untuk memilih karena hidup adalah sebuah pilihan. Ketika  seorang anak memilih untuk sekolah pada SD Inpres Kurik 2 maka tidak untuk SD Inpres Kurik 1, 3, dan 4 begitu pun sebaliknya ketika anak memilih untuk sekolah pada SD Inpres Kurik 1 maka tidak untuk SD Inpres Kuirk 2, 3, 4 dst.

Pilihan sekolah terbaik adalah pilihan sekolah yang memerdekaan anak atau Peserta didik dimana ada rasa nyaman dan ketika sebuah sekolah dalam menata manajemen pendidikan pada arah dan tujuan yang jelas maka tentunya akan memberikan jaminan kepada masyarakat luas sehingga masyarakat luas pun percaya bahwa sekolah pilihan akan mampu menghasilkan prodak lulusan yang memiliki Keterampilan Cerdas dalam Berperilaku (Intelligens Peritia Morum) dan tentunya kami hadir untuk mewujudkan harapan sesuai Motto sekolah yang kami miliki.

Komentari Tulisan Ini